Nasional

KPK Panggil 7 Saksi Terkait Kasus Suap PUPR

Gedung KPK

GILANGNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka akan bersaksi untuk tersangka Yudi Widiana dan Musa Zainuddin.

Enam saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka Yudi yakni So Kok Seng alias Aseng , Adhi Prihartanto, Tan Lendy Tanaya, Paroli, Ari Apriansyah, dan Slamet Waluyo. Sedangkan satu saksi untuk tersangka Musa yakni karyawan honorer Kementerian Pemuda dan Olahraga Ayu Mega Sari.

Aseng dalam kesaksiannya, pernah mengaku telah menyerahkan duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan yang juga telah dipanggil sebagai saksi. Namun, Yudi selalu membantah pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.

Sementara nama Musa di beberapa kesempatan kerap disebut. Salah satunya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Tak hanya itu, dalam dakwaan Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. KPK sendiri telah memeriksa 12 orang saksi untuk Musa Zainudin.

Yudi dan Musa yang merupakan anggota Komisi V DPR ini resmi ditetapkan sebagai tersangka suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yudi disangka menerima Rp 4 miliar, sedangkan Musa Rp 7 miliar.

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat anggota dewan juga."Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dilansir detikcom, Jumat (3/2/2017).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR. Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lainnya kemudian. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng.***


Tulis Komentar