Pekanbaru

KPU Pekanbaru: 5 Calon Walikota Dilarang Kampanye Pada Masa Tenang

KPU - Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Besok tanggal 11 Februari adalah hari terakhir kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru. Pemungutan suara tanggal 15 Februari tinggal menghitung hari lagi.

Namun sebelum memasuki itu, seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota akan memasuki masa tenang kampanye. Yang pada pada hari itu semua paslon tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam menyampaikan visi dan misi.

KPU kota Pekanbaru, mengatakan masa tenang kampanye paslon itu, akan berlangsung pada tanggal 12-14 Februari besok. Untuk itu menjelang masa tenang itu KPU menghimbau seluruh calon untuk tidak berkampanye pada hari itu.

"kita menghimbau seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota, timses, relawan dan pendukung, untuk tidak berkampanye pada masa tenang itu, jika hanya boleh hanya menghadiri acara saja dan tidak boleh berkampanye ataupun menyebarkan selebaran, "kata ketua KPU kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya dilansir riau24.com. Jumat, 10 Februari 2017.

Kepada elemen masyarakat, KPU juga menghimbau untuk bisa menciptakan suasana kondusif pada masa tahapan pilkada Pekanbaru tahun 2017 ini.

"Terkait alat peraga (APK), baik itu atribut, spanduk, baliho dan lain-lain, pada masa tenang itu akan kita bersihkan dengan melibatkan Panwas dan satpol PP,"tutupnya.***


Tulis Komentar