Pekanbaru

Tak Ingin Selalu Dikambinghitamkan, Satpol PP Pekanbaru Buka Pos Laporan Pelanggaran Perda

Kasatpol PP kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

GILANGNEWS.COM - Satpol PP Pekanbaru hanya mampu menindak sedikit saja dari banyaknya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pekanbaru.
 
Badan Satpol PP Pekanbaru mengakui hal itu, dan merasa menjadi 'kambing hitam' dari semua masalah.
 
Zulfahmi Adrian selaju Kepala Satpol PP Pekanbaru mengatakan, selama ini Satpol PP menyebutkan, selama ini pihaknya tak pernah mendapatkan tembusan perizinan yang telah dikeluarkan instansi terkait.
 
"Mestinya setiap mengeluarkan perizinan dari satker mana saja, kami diberikan tembusan. Sementara, selama ini tidak ada," kata Zulfahmi dilansir riausky.com, Senin, 20 Februari 2017.
 
Meski demikian, disampaikan Zulfahmi, pihaknya tetap berjalan melakukan penegakan Perda. Membentuk tim pengawasan dan juga mendirikan pusat pelayanan pengaduan yang disebut dengan P6, Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada.
 
"Untuk memudahkan melakukan penindakan terhadap pelanggaran perda, kita sudah membuat pos layanan P6. Jadi apa saja pelanggaran Perda yang terjadi di kota Pekanbaru laporkan ke situ untuk kami tindak," tegasnya lagi.
 
Dijelaskannya, siapa saja yang menemukan pelanggaran Perda, baik masyarakat, anggota Dewan, LSM, aparat hukum, pemerintah pun jika dilaporkan ke P6 bisa ditindaklanjuti.
 
"Kalau sekarang, kami hanya mendengar dan mendapatkan informasi. Ada informasi ini, ada informasi itu dan ada informasi pelanggaran itu. Jadi supaya kami bisa memiliki data kongkrit dan kepastiannya, silahkan laporkan ke P6 Satpol PP," sarannya.
 
Dari laporan yang dibuat itu, ditegaskannya pasti diterima, dan itu nanti ditindaklanjuti pengaduannya.***


Tulis Komentar