Pekanbaru

Pelaku Pungli di Disdukcapil Pekanbaru Masih Menerima Gaji, Ini Penjelasan BKD

Sejumlah warga mendapatkan pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Pekanbaru dihebohkan kasus Operasi Tangkap Tangan terhadap ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, bernama Fahmi.

Ia tertangkap tangan saat melakukan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan kartu identitas kependudukan. Statusnya saat ini belum jelas, sebab proses masih ditangani oleh Tim Saber Pungli Kota Pekanbaru.

Meski sudah tertangkap tangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan ternyata masih menerima gaji bulanan seperti biasa.

"Kita kan belum dapat keputusannya kapan. Makanya nanti kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian, apakah sudah ditahan atau belum. Kalau memang sudah ditahan dia harus diberhentikan sementara,"kata Kepala Bidang Dispilin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Fajri Adha, Selasa (21/2/2017).

Jika nanti yang bersangkutan diberhentikan sementara, maka pihaknya masih tetap menerima gaji. Hanya saja gaji yang akan diterima oleh yang bersangkutan akan dipotong 50 sampai 75 persen.

"Itu ada undang-undangnya. Kalau nanti dia menjalani hukuman ataupun, setelah dia keluar, baru nanti diperiksa oleh Inspektorat. Setelah diperiksa, dia kena hukuman apa, turun pangkatkah, atau berhenti,"katanya.

Sejauh ini Fahmi masih mendapatkan gaji bulanan normal seperti biasanya. Pihak BKD berdalih belum mendapatkan SK Pemberhentian sementara.

"Gajinya saat ini berjalan seperti biasa. Selama tidak ada SK pemberhentian sementra,"katanya.

Seperti diketahui, seorang oknum ASN Disdukcapil Pekanbaru terjaring Tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru, Rabu 25 Januari lalu, bersama dua orang lainnya. Petugas juga menyita tiga lembar kartu keluarga (KK) asli, fotokopi KK yang akan diurus serta uang Rp 2 juta sebagai barang bukti.***

Sumber: Tribun


Tulis Komentar