Nasional

Bawa Sabu 5,3 Gram, Seorang IRT di Pekanbaru Diamankan

Sabu-sabu

GILANGNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ag alias Nita (38) diamankan tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) sore kemarin. Sabu seberat 5,3 gram senilai Rp5,9 juta disita.

Tertangkapnya Nita, bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. "Dari informasi itu, langsung kita lakukan penyelidikan ke TKP," kata Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Jumat (24/2/2017) siang.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka diringkus saat berada depan Alfamart, jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh. Satu paket sabu senilai Rp2,8 juta diamankan dari tangan tersangka," ujarnya dilansir goriau.

Dari penangkapan itu, Kanit melanjutkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka di jalan Melati, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Ditemukan tiga paket sabu, timbangan digital serta ratusan plastik pembungkus sabu.

"Ada tiga paket sabu yang kita temukan di kos tersangka, dua paket sabu masing-masing senilai Rp1,2 juta, dan satu paket senilai Rp700 ribu, timbangan digital, ratusan plastik pembungkus serta satu sepeda motor milik tersangka," rincinya.

Masih kata Kanit, saat ini tersangka Nita berikut dengan seluruh barang bukti termasuk empat paket sabu dengan berat total 5,3 gram senilai Rp5,9 juta telah diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan sementara, pengakuan tersangka baru memulai bisnis narkoba. Tapi kita masih akan melakukan pendalaman guna mengetahui pemasok sekaligus bandar besarnya," lanjutnya.

Untuk proses hukum, tersangka Nita, dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***


Tulis Komentar