Nasional

Terbukti Lakukan Pelecehan, Kalapas Bukittinggi Dinonaktifkan

Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi

GILANGNEWS.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Bukittinggi, akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Dari hasil investigasi tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat, Kalapas Lisabetha Hardiarto terbukti dengan sengaja melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tahanan wanita.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso di Padang menyebutkan, terhitung sejak satu hari usai kejadian, Jumat 24 Februari 2017, yang bersangkutan telah dinonaktifkan. Tugas Kalapas Bukittinggi digantikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Rivan menjadi pelaksana tugas.

Menurut Dwi, dari hasil investigasi tim Kanwil, Kalapas Klas II Bukittinggi Lisabetha Hardiarto terbukti dengan sengaja melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tahanan wanita bernama Vani (18).

Tim investigasi juga menemukan bahwa pelecehan dilakukan dengan terencana oleh pelaku terhadap korban. Indikasi ini berdasarkan tindakan Kalapas yang menjadikan Vani sebagai tahanan pendamping (tamping) dan ini melanggar aturan.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Lapas, Kalapas laki-laki tidak boleh menggunakan tamping perempuan. Begitu juga sebaliknya. SOP ini telah disalahgunakan oleh yang bersangkutan sebagai Kepala Lapas.

Vani diketahui telah menjadi tamping bagi Kalapas selama satu bulan. Menurut Dwi, faktor kedekatan Kalapas dengan korban selama satu bulan dapat menimbulkan hasrat dan terjadi tindakan pelecehan. Apalagi keluarga yang bersangkutan yang jauh di Aceh diduga membuat yang bersangkutan kesepian.

Sementara kronologis terungkapnya kejadian menurut data tim investigasi, menyebutkan, saat kejadian Kamis siang (23/2) Vani tidak bersedia membantu Kalapas yang meminta mencuci peralatan piring dan gelas yang kotor di ruang Kalapas.***

 

Sumber: okezone

 


Tulis Komentar