Pekanbaru

Developer Rusak Aset Pemko Pekanbaru, DPRD Segera Panggil Hearing

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru

Gilangnews.com - Berdasarkan laporan warga saat reses, ada pengembang perumahan merusak aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupa jembatan di Jalan Kulim, Senapelan, dan bakal dijadikan sebagai jalan.  

Atas laporan warga tersebut Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dalam menjalankan fungsi pengawasannya, langsung meninjau lokasi pembangunan yang merusak aset pemerintah tersebut.    

"Ada anak sungai, dan anak sungai itu dibatasi dengan turap. Diatas turap itu diperlebar. Informasi dari masyarakat dan Camat yang memperlebar adalah developer salah satu pengembang,’’ kata Roni kepada Gilangnews.com
 
Lokasi kunlap pertama, di Jalan Kulim, Komisi IV melibatkan OPD terkait, seperti Dinas PU, Pemadam Kebakaran, Dishub, Satpol PP, Camat dan Lurah. Dilokasi ini, penyangga jembatan di rusak dan dipotong untuk menyesuaikan lebar jalan yang dibuat.

Dari ukuran panjang awal penyangganya sudah tinggal seperempat jika dibandingkan dengan penyangga sebelahnya, dan Daerah Anak Sungai (DAS) sungai Sail dikabarkan akan ditutup oleh pengembang perumahan yang berada tepat di SDN 18.

"Turap mau ditutupnya, ini tidak bisa,’’ tegasnya.

Kata Roni, ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi dilokasi pembangunan itu adalah anak sungai Sail. "Jadi dibiarkan, orang-orang yang punya kepentingan, dia bisa tutup sesuka hati anak sungai itu. Dan sudah pula ada lahan yang timbun, sementara yang ditimbun itu tanah sekolah,’’ jelasnya.

Untuk mengetahui persoalan ini, kata Roni pihanya akan memanggil pihak terkait supaya bisa menjelaskan masalahnya. "Anehnya, Instansi terkait mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pengembangan itu. Ini akan kita pertanyakan, segera kita akan panggil hearing,’’ tegasnya.

Penimbunan DAS dengan lebar sekitar 10 meter dan panjang lebih 50 meter, serta penghancuran jembatan dirusak, dilakukan tanpa rekom dan koordinasi dengan pemerintah. "Ini kan aset Pemko,’’ sebutnya.

Dalam kunlap ini, Roni didampingi oleh Anggota Komisi yang lain, Ali Suseno, Heri Setiawan, Wan Agusti dan Zaidir Albaiza.’’ Jadi apa yang dilakukan oleh pengembang ini jelas melanggar undang-undang. Dan pengrusakan jembatan tentu nanti kita minta untuk diganti,’’ ungkapnya. (GT)


Tulis Komentar