Pekanbaru

Jika Guru Paksa Siswa Beli LKS, Jamal: Laporkan ke Saya

Ilustrasi

Gilangnews.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal saat dikonfirmasi mengenai praktek penjualan LKS di salah satu sekolah dasar negeri di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, mengatakan, sekolah dilarang melakukan aktifitas jual beli LKS dan buku paket.

Abdul Jamal mengungkapkan, dinas pendidikan sudah menyampaikan larangan tersebut ke semua sekolah yang ada di Pekanbaru.

Tidak hanya secara lisan, larangan itu juga disampaikan melalui surat edaran.

"Saya sudah larang, siapa pun yang menyuruh jangan mau beli. Kalau ada guru atau kepala sekolah yang memaksa, laporkan ke saya. Saya mau tahu pula siapa,” kata Jamal.

Dia menjelaskan, dinas pendidikan tidak bisa melarang orangtua yang berkeinginan membeli LKS untuk anaknya di toko buku.

Sebab LKS juga menjadi kebutuhan siswa untuk referensi pembelajaran.

Namun sekolah dilarang memaksa siswa untuk membeli LKS, apalagi bagi siswa dari kalangan tidak mampu.

"Kalau ada guru yang menyuruh siswa untuk membeli LKS, jangan mau dibeli. Laporkan ke saya, jangan takut-takut. Kalau gara-gara tidak punya LKS anak disuruh pulang, laporkan saja, saya siap berdiri paling depan," ujarnya.

Jamal mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pungli di salah sekolah dasar negeri di Jl Purwodadi, Tampan.

Sebelumnya, temuan yang Tribun dapatkan di lapangan ada praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menegaskan, bahwa jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya masuk dalam kategori pungli. Itu melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 ayat 1.


Tulis Komentar