Riau

Dituduh Pungli, SPS Laporkan Dua Akun Website ke Polda Riau

Zulmansyah dan Pengurus SPS Riau di polda Riau saat melapor

GILANGNEWS.COM - Rombongan dari pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendatangi SPKT Polda Riau, Kamis (9/3) sore. Tim yang di Ketuai oleh H Zulmansyah Sekedang didampingi Sekretaris M Hasbi dan Bendahara Oberlin Marbun bersama sejumlah pengurus utama, melaporkan dua akun website yang diduga telah menyebar berita fitnah dan pencemaran nama baik SPS Riau dengan menyebutkan SPS Riau melakukan pungutan liar (pungli).

Ketua SPS Riau Zulmansyah Sekedang usai memberikan keterangan di kepolisian, kepada wartawan mengatakan bahwa maksud kedatangan pihaknya adalah untuk melaporkan dua akun website yang diduga telah menyebar berita fitnah dan mencemarkan nama baik SPS Riau karena menyebut SPS Riau melakukan pungutan liar (pungli).

"Sebelum melapor, kami (pengurus, red) sudah rapat sore tadi. Jadi, tadi kami putuskan SPS telah dicemarkan dan di fitnah dengan kata pungli. Selain kedua website tersebut kami juga melaporkan narasumbernya. SPS ini lembaga terhormat, buktikan kata pungli itu dimananya," terang Zulmansyah mempertanyakan, dilansir Riau Pos.

Karena menyebut SPS Riau pungli, kata Zulmansyah, para pengurus SPS Riau tidak senang dan menduga kedua akun website tersebut melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE. Karena menuduh SPS Riau pungli maka diduga telah menyebarkan berita bohong dan fitnah serta mencemarkan nama baik."Kami sudah laporkan tadi. Jadi diminta melengkapi laporan secara tertulis. Besok (hari ini, red) dimasukan secara resmi dan tertulis bersama dengan bukti-buktinya," tambah dia.

Laporan dua akun website ini ke kepolisian sekaligus menguji apakah benar kedua website tersebut adalah perusahaan pers? Sekaligus menguji apakah kedua website tersebut memiliki standar kompetensi sebagai perusahaan pers karena kedua website ini diduga belum lulus verifikasi Dewan Pers. "Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh media baik cetak ataupun online, khususnya yang berada dibawah naungan SPS Riau agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik berdasarkan UU Pers dan kEJ. Sehingga dalam setiap pemberitaan tidak ada yang menimbulkan delik pers.***


Tulis Komentar