Pekanbaru

Bukan Angkutan Umum, Go-Jek Tak Dapat Izin dari Dishub Pekanbaru

Ilustrasi - Gojek

Gilangnews.com - Baru-baru ini layanan transportasi berbasis online yakni GoJek sudah mengeluarkan pengumunan pembukaan pendaftaran sebagai driver untuk wilayah Pekanbaru.

Bahkan, layanan yang sempat mendapatkan penolakan di beberapa daerah sudah menyebar melalui media sosial (Medsos) dengan iming-iming bonus Rp500 ribu.

Saat dikonfirmasi mengenai akan adanya GoJek online ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Arifin HR mengatakan GoJek online bukan termasuk kategori angkutan umum, sehingga tidak akan diterbitkan izin operasionalnya.

"Ojek online ini tidak ada aturan hukumnya. Kalau angkutan umum, dia itu pasti plat kuning. Nah kalau ojek online ini masuk dalam kategori angkutan liar,"kata Arifin dilansir cakaplah, Jumat (10/3/2017).

Ditegaskan Arifin, pihaknya belum pernah menerbitkan operasional ojek online di Pekanbaru. "Kami belum ada keluarkan izinnya,"cakapnya.

Selain belum diberikan izin operasional, salah satu syarat agar layanan ojek online di Pekanbaru yakni adanya asuransi. "Sekali lagi kami belum memberikan izin. Jadi kalau sudah begini, tentunya aparat hukum agar bisa melakukan penindakan yang tegas,"tukasnya mengakhiri.***


Tulis Komentar