Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bentuk Perda Banjir

Sejumlah ruas jalan di Pekanbaru banjir.

Gilangnews.com - Sebagaimana diketahui curah hujan yang semakin tinggi membuat beberapa tempat dan jalan-jalan protokol di Kota Pekanbaru mengalami kebanjiran dan genangan air.

Bila hujan turun dengan intensitas tinggi walau hanya beberapa jam saja mulai dari Jalan Sudirman, Arifin Ahmad, hingga HR Soebrantas selalu digenangi air sehingga mengakibatkan kamacetan panjang.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan SPd meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menormalisasi drainase yang ada dan memberi teguran serta menertibkan bangunan-bangunan ruko yang tidak memiliki resapan air.

"Bukan hanya drainase saja yang harus dinormalisasi tetapi juga pemerintah harus dapat menertibkan ruko-ruko yang tidak memiliki daerah resapan air, sehingga air yang berasal dari banyaknya ruko di sepanjang jalan yang ad meluap hingga ke badan jalan," ujar Ruslan Tarigan dilansir riauaktual.com, Jumat (10/3).

Politisi PDIP mendorong kepada Pemko Pekanbaru untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang mengatasi banjir di Kota Pekanbaru, karena kedepan jika kita tidak bisa mengatasi secara bersama-sama akan berdampak semakin parah.

"Perda tentang banjir sangat dibutuhkan Kota Pekanbaru karena ini perlu antisipasi dari semua pihak, mari kita bersama-sama untuk bisa mencegah banjir yang datang saat musim penghujan tiba," ungkapnya.

Untuk itu ia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saling besinergi dengan Pemko Pekanbaru dalam mengatasi banjir, karena daerah dan jalan yang menjadi langganan banjir merupakan jalan yang menjadi tanggungjawab provinsi dan nasional.

"Mari kita saling besinergi antara Pemprov dan Pemko untuk bisa bekerjasama untuk mencegah terjadinya banjir, karena dengan cara inilah banjir yang terjadi dibeberapa titik jalan protokol bisa teratasi. Untuk mengatasi itu Pemprov jangan hanya menutup mata," pungkasnya.***


Tulis Komentar