Hukrim

Pekerja Tambang Freeport Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Seorang pekerja tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) yang bernama Eltinus Kum (50), tewas setelah ditikam menggunakan sangkur di dalam Barak AA Ridge Camp - Mile 72, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Dilansir Okezone di Timika, Minggu (12/3/2017), menerangkan bahwa pada Sabtu 11 Maret 2017 sekira pukul 23.30 WIT telah terjadi aksi penikaman di Barak AA lantai 5 kamar 530, yang menyebabkan korbannya Eltinus Kum meninggal dunia.

Atas kejadian ini, saksi yang merupakan rekan korban bernama Benny Jangkup (45) melaporkan peristiwa itu kepada anggota brimob yang berada di Pos Brimob Batalyon B Polda Papua dilokasi Sport Hall, area Ridge Camp - Mile 72. Saat itu juga beberapa anggota brimob bersama anggota dari Security Risk Management (RSM) PTFI langsung merespons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba, korban ternyata sudah tergeletak di lantai dua dalam keadaan bersimbah darah, selanjutnya peristiwa ini dilaporkan lagi ke Polsek Tembagapura untuk ditangani dan melakukan olah TKP. Dalam proses olah TKP yang dilakukan petugas Polsek, hanya menemukan barang bukti berupa 10 kaleng bir, sebab sebelum tewas ditikam korban bersama saksi melakukan pesta minuman keras (miras).

Usai melakukan olat TKP, jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan evakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit (RS) Tembagapura - Mile 68 untuk dilakukan autopsi.

Atas peristiwa ini, saat ini juga pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap aksi penikaman yang terjadi dan menewaskan seorang pekerja tambang Freeport. Sementara itu saksi Benny Jangkup telah diamankan polisi untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

"Nanti kita cek dulu penyebab kematian saudara Eltinus Kum. Anggota dari Reskrim telah ke Tembagapura melakukan olah TKP," kata Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon saat dikonfirmasi di Timika, Minggu (12/3/2017).

Berdasarkan keterangan singkat yang diperoleh dari saksi di TKP, saksi menjelaskan bahwa sebelum peristiwa penikaman itu terjadi dirinya bersama korban menikmati malam Minggu di Lupa Lelah Club - Mile 68 dengan pesta miras. Pesta miras diikuti sekitar sembilan orang, dan sambil menikmati pesta miras terjadilah pertengkaran mulut antara korban bersama saksi, yang hingga akhirnya terjadi perkelahian dan berujung penikaman terhadap korban.***


Tulis Komentar