Nasional

KLHK Tunggu Surat Pengadilan Sita Aset PT.MPL Rp16,2 Miliar

pembalakan hutan

GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menunggu surat Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebelum merampas aset PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).
 
Nilai aset yang akan disita untuk negara sekitar Rp 16,2 triliun. Bila surat perintah sita dikeluarkan, perusahaan penebang kayu di hutan alam tersebut akan dilacak di manapun beradanya.
 
"Surat permintaan sita sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Februari lalu. Sampai sekarang belum diterima," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Jalan HR Soebrantas Kota Pekanbaru, dilansir fokusriau.com Senin siang.

Rasio berharap, surat perintah sita segera dikeluarkan. Karena sudah diajukan pada 21 Februari 2017 lalu. Kasus ini menjadi perhatian khalayak umum, karena nilai kerusakan alam akibat perambahan hutan di Pelalawan itu sangat besar. "Nilainya sangat banyak. Makanya dalam gugatan kita cantumkan yang harus dibayar Rp 16,2 triliun," tegas Rasio.
 
Dalam penyitaan, Rasio menyebutkan, pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya melacak aset yang dimiliki perusahaan tersebut. "Kita gandeng OJK dan PPATK dalam proses sita nanti," ujar Rasio.
 
Dikatakan, surat permohonan sita diajukan untuk melaksanakan putusan MA dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016 yang dibacakan pada 18 Agustus 2016. Putusan ini memenangkan kasasi yang diajukan KLHK sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal  28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr tanggal 3 Maret 2014.
 
Dalam putusan itu, MA menghukum PT MPL membayar denda Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan. Dalam putusan itu, PT MPL dinyatakan terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
 
Selain itu, PT MPL juga dinyatakan menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum. Adapun rincian denda itu terdiri dari kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050.
 
Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000. Sidang tersebut dipimpin Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah. Sedangkan Edy Wibowo selaku Panitera Pengganti.***


Tulis Komentar