Pekanbaru

Dua IRT Ditangkap Edarkan Sabu di Parkiran Rumah Sakit

Dua pengedar narkoba, Nora dan Imas saat diamankan ke Polsek Pekanbaru Kota

PEKANBARU, GILANGNEWS.com -  Dua orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Nr alias Nora (40) dan Mr alias Imas (44) terpaksa harus diamankan tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota, Selasa (14/3/2017) karena diduga menjadai pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau.

Alhasil, dari tangan kedua pengedar narkoba ini, tiga paket narkoba jenis sabu senilai total Rp1,3 juta, satu sepeda motor dan satu handphone diamankan Polisi sebagai barang bukti kejahatan para pelaku.

Ditangkapnya para perusak generasi muda di Kota Pekanbaru ini, bermula dari informasi yang diterima pihak Polisi, akan adanya transaksi narkoba di jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, tepatnya di parkiran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Labuh Baru.

"Tanpa mengulur waktu, tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota, langsung melakukan penyelidikan ke TKP," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Willy Andrian melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Kamis (16/3/2017).

"Benar saja, di TKP, satu pengedar, Nora berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seharga Rp300 ribu yang disembunyikan dalam bungkusan permen," sambung Kasubag saat GoRiau.com.

Kasubag melanjutkan, dari penangkapan Nora, tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke sebuah tempat di jalan Utama, Kecamatan Rumbai, dan satu lagi pengedar narkoba berhasil diringkus.

"Di TKP kedua, pelaku Imas berhasil diringkus bersama dua paket sabu yang masing-masing seharga Rp500 ribu. Nora dan Imas selanjutnya digiring ke Polsek Pekanbaru Kota untuk pemeriksaan," ujar Kasubag.

Masih kata Kasubag, sampai saat ini, kedua IRT yang berprofesi sebagai pengedar narkoba itu masih menjalani proses penyidikan mendalam di Mapolsek Pekanbaru Kota untuk mengungkap jaringan dan bandar besarnya.

Atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba ini dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara.***


Tulis Komentar