Pekanbaru

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau masih Diproses Kejati

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta

Gilangnews.com - Bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, dengan melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti.

"Proses penyidikan masih didalami, pnggeledahan di Dispenda saat ini guna mengumpulka alat bukti tentang SPPD fiktif tahun 2015-2016," terang Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta dilansir riauterkini diruang kerjanya Kamis (16/3/17) siang.

Mengenai masalah kerugian negara dan tersangka pada kasus ini, masih belum diketahui, karena masih dalam proses penyidikan

"Tentang apa saja yang disita belum diketahui, karena tim masih bekerja dilapangan,"sambung Sugeng.

Sebelumnya sekitar pukul 10.00 WIB Kamis pagi. Tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau

Sejumlah ruangan digeledah untuk mencari dokumen atau berkas yang dianggap perlu untuk bahan penyidikan terkait SPPD fiktif tersebut.***


Tulis Komentar