Nasional

Mantan Mendagri di Tegur Hakim Saat Sidang

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi

GILANGNEWS.com -  Di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/3/2017), mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar-butar karena menyilangkan kaki.

Hal itu terjadi saat Gamawan tengah menjelaskan soal surat pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada salah seorang bawahannya, untuk menjawab pertanyaan salah seorang anggota majelis hakim.

Di tengah penjelasannya itu, John Halasan Butar-butar kemudian menyela.

"Tolong kakinya," ujar Ketua Majelis Hakim.

Gamawan langsung menghentikan penjelasannya, sembari merapihkan posisi kakinya, dan merapihkan posisi duduknya.

Gamawan kemudian menjawab "saya capek yang mulia."

Setelahnya, ia kembali menjelaskan kebijakannya, kenapa kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai seorang menteri, didelegasikan ke bawahannya.

Dalam proyek dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu, diduga rp 2,4 triliun diantaranya telah dikorupsi.

Dalam kasus tersebut dua orang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan kedua mantan pejabat Kemendagri itu, dijelaskan bahwa proyek tesebut bermasalah sejak awal, mulai dari proses lelang, pengadaan bahan baku, distribusi hingga pengawasan.

Gamawan sendiri dalam dakwaan ditulis menerima 2,5 juta Dollar Amerika Serikat (AS), dan Rp 50 juta.

Bantah Terima Uang

Pada persidangan tersebut, Gamawan Fauzi bersumpah tidak menerima uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angggaran 2011-2012.

Gamawan mengatakan, dirinya siap dikutuk apabila manerima Rp 1 jika menerima uang hasil korupsi tersebut.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima, demi Allah kalau saya nanti menghianati bangsa ini saya minta didoakan rakyat indoesia saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Namun Gamawan juga mengingatkan, apabila ada yang memfitnah dia menerima uang korupsi, maka dia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk.


Tulis Komentar