Pekanbaru

Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Akan Didatangi FPI

FPI Riau saat konfrensi pers, jalan Sungai Kampar, Pekanbaru (16/03/2017)

Gilangnews.com - Diduga melanggar jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 Tahun 2002, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) Riau akan memantau sejumlah tempat hiburan malam yang ada.

Penegasan itu diungkapkan Ketua Tanfidzi DPD FPI Riau, R Ade Hasibuan dalam konferensi pers di Markaz FPI sebagaimana dilansir riauterkini, Jalan Sungai Kampar, Pekanbaru, Kamis (16/3/17).

Ditambahkannya, FPI tetap berkomitmen untuk menegakkan amar makhruf dan nahi mungkar. Terkait dengan tempat tempat hiburan malam, pihak FPI akan bergerak untuk melakukan monitoring atau pemantauan dan pengawasan.

"Kita akan gerakkan laskar laskar kita untuk memantau tempat tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Karena semua tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru melanggar jam oparasional," tukasnya.

Apalagi, sebut pria yang akrab disapa Ustadz Ade ini, tidak lama lagi umat Islam bakal menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan. Pengawasan akan terus dilakukan. Bahkan proses penindakan juga bakal diadakan, jika pihak Pemerintah Kota (Pemko) dan aparat keamanan melakukan pembiaran terkait tempat tempat hiburan malam ini.

Terlepas soal itu, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002, ternyata jam tempat tempat hiburan malam di hari hari biasa hanya boleh beroperasi dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB untuk tempat karaoke, pub, tempat bilyard. Dan untuk kafe jam bukanya lebih singkat satu jam dari tempat tempat hiburan yang di atas.

Berdasarkan Bab IV, Pasal 5 Perda nomor 3/2002 ini, selama bulan suci Ramadhan segala jenis hiburan sebagaimana tercantum pada pasal 2 ayat (2) ditutup siang dan malam.***


Tulis Komentar