Pekanbaru

Setelah Dikeluarkan, Lurah Cabut Kembali Rekomendasi Izin Pabrik Karet, Ini Masalahnya ?

Surat pencabutan rekomendasi izin pabrik karet di Jalan Taskurun Pekanbaru

PEKANBARU, GILANGNEWS.com -  Masyarakat disekitar pabrik karet Jalan Taskurun dihebohkan dengan keluarnya surat rekomendasi izin perpanjangan usaha pabrik karet PT P&P Bangkinang dari Lurah Wonorejo Kecamatan Marpapoyan Damai.

Kehebohan terjadi karena masyarakat sekitar sudah berulang kali melakukan protes bahwa pabrik karet tersebut mengakibatkan polusi udara namun pihak kelurahan ternyata mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin untuk PT P&P Bangkinang tersebut.


Penolakan itu tidak hanya datang dari masyarakat, akan tetapi dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Sampai dipanggil hearing oleh Komisi I untuk mengetahui secara jelas duduk persoalannya, karena DPRD yakin tidak mungkin izin perusahaan perusahaan itu diperpanjang.

 
Menanggapi keluarnya surat rekomendasi izin tersebut, Lurah Wonorejo, Tar Ajaman, kepada Gilangnews.com Kamis (16/3) membenarkan bahwa dirinya pernah mengeluarkan surat rekomendasi izin tersebut. "Benar saya sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin usaha pabrik itu karena pihak perusahaan sudah mendapatkan persetujuan dari RT/RW setempat" jelas Tar Ajaman.

Disambungnya, jadi sebelum rekomen itu saya keluarkan, saya mengundang pihak RT/RW. Dan dasar saya mengeluarkan rekomendasi itu adalah persetujuan RT/RW,’’ katanya.

Saat ditanya sebelum mengelaurkan rekomendasi itu, apakah ada melakukan kroscek ulang, atau kajian soal dampak yang ditimbulkan dari pabrik karet itu? "Sama ketua forum ada, karena sebelum ada pengantar dari RT/RW saya tidak berani mengeluarkan,"tambahnya lagi.

Terkait adanya penolakan dari masyarakat terhadap keberadaan pabrik karet tersebut apakah Lurah tidak tahu, Ini dia persoalannya. "Mereka menolak itu setelah surat rekomendasi dari saya keluar baru menolak,"paparnya.

Tar Ajaman mengeluarkan rekomendasi itu  karena banyak masukkan yang diterimanya " Kalau izin tidak dikeluarkan maka banyak masyarakat disana yang menganggur, karena perusahaannya pindah kemana lagi mereka mau bekerja," tuturnya.

Disebutkannya,  rekomendasi darinya itu akan di lanjutkan ke Kecamatan, dan langsung koordinasi dengan camat, camat memerintahkan supaya dipetakan dahulu. "Surat rekomendasi izin itu belum sampai kemana-mana, dan masih sama saya, karena sudah ribut," ungkapnya.

Saat ditanya, apakah ada mendapat suap dari perusahaan sebelum mengeluarkan rekomendasi izin? Tar Ajaman, mengaku tidak ada. "Siapa yang bilang saya terima, tidak ada saya terima apa-apa,"ungkapnya tegas.

Oleh karena banyaknya protes dari warga, maka rekomendasi itu dicabut langsung olehnya. "Dasar pencabutannya dari RT/RW, dan juga atasan saya, dan sudah saya cabut rekomendasi itu," tegasnya.

Pencabutan rekomendasi itu dilakukan pada Senin (13/3) dengan surat bernomor 24/WR/III/2017 yang langsung dari kelurahan Wonorejo ditujukan kepada Camat Marpoyan Damai, perihal pencabutan rekomendasi usaha PT P&P Bangkinang crumb & rubber factory. Ditandatangani langsung oleh Lurah Wonorejo Tar Ajaman.(zul)


Tulis Komentar