Riau

Polisi Ringkus Cukong Illegal Logging Biosfer Giam Siak Kecil

cagar alam biosfer

SIAK, GILANGNEWS.com - Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Riau dan Polres Bengkalis kembali menangkap seorang cukong yang memegang peran besar di balik kegiatan pembalakan liar di cagar biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten.

Pelaku, Toni Hutagalung (28) warga Desa Balam KM 33 Kabupaten Rokan hilir (Rohil), diamankan petugas gabungan di Kampung Gotek Desa Bukit Kerikil, Sabtu, 18 Maret 2017.

"Setelah kemarin kami berhasil menangkap dua tiga pelaku yang di antaranya satu pemodal dan dua pelaku. Kini kami kembali tangkap satu cukong dalam illegal loging ini," kata Kepala Seksi wilayah II Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Edwar Hutapea, Minggu, 19 Maret 2017.

Dalam aksinya, pelaku sengaja memodali para pekerja yang berasal dari luar maupun dalam kawasan hutan konservasi untuk meraup keuntungan dari hasil kayu yang ada di dalam hutan tersebut.

Terbukti, tim gabungan yang dibentuk berhasil menggagalkan 10 ton kayu olahan berjenis kayu Bintangur yang lokasinya tak jauh keberadaannya dari cagar biosfer dan langsung memusnahannya dengan cara dipotong dan dibakar yang belum sempat didagangkan oleh pelaku.

Di lokasi tak jauh dari cagar biosfer, tim gabungan yang dibentuk berhasil menemukan 10 ton kayu olahan dengan jenis kayu Bintangur. Kayu-kayu yang hendak diperdagangkan oleh pelaku itu, kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar petugas.

Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polres Bengkalis guna pengembangan lebih lanjut. Dilansir riauonline.

"Saat ini penyidikan terhadap satu orang ini kami serahkan kepada pihak Kepolisian untuk mendalami dan mencari motif dan pelaku lainnya dalam pengrusakan hutan ini," tutupnya.***


Tulis Komentar