Nasional

Terduga Penyelundup Rokok Senilai Rp1 Miliar di Riau Bebas, Ini Sebabnya

Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau-Sumbar Yusmariza

RIAU, GILANGNEWS.com - Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Riau-Sumbar, tidak melakukan penahanan terhadap pria berinisial Jo alias Joni, yang sebelumnya dibekuk petugas Direktorat Polair Polda Riau terkait kasus penyelundupan ratusan kardus rokok, 7 Maret 2017 lalu.

Bebasnya Joni tersebut dibenarkan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumbar Yusmariza, Selasa (21/3/2017) sore. Joni tidak ditahan pasca pelimpahan kasus dari Direktorat Polair Polda Riau lantaran tidak ditemukannya unsur pidana oleh Bea dan Cukai.

"Sudah dilimpahkan (Kasusnya) ke kita (oleh Ditpolair Polda Riau), terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kepabeanan. Nah setelah dilakukan penyerahan, kita lanjutkan dengan pemeriksaan. Hasilnya tidak ditemukan adanya unsur pidana," jawabnya.

Pihaknya diakui Yusmariza, juga sudah mengaitkan ke Undang-Undang soal Cukai. Terkait pelanggaran tersebut, Bea dan Cukai sampai kini masih mendalami. "Ini masih kita selidiki," jawabnya dilansir GoRiau.

Dia juga mengakui, Joni tidak ditahan karena masih berstatus sebagai saksi. "Meski demikian, setiap waktu bisa kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan penyelidikan," yakin Yusmariza.

"Nah terkait barangnya (Ratusan kardus rokok), itu akan jadi barang bukti kalau unsur pidananya masuk," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Joni mengaku meraup untung hingga Rp40 juta dari ratusan kardus rokok yang diduga diselundupkannya. Modalnya hanya Rp700 juta saja. Itu ia utarakan di depan Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain, saat ekspose di Direktorat Polair.

Rokok ilegal tersebut dibawa pria tersebut dari Batam untuk dijual di daerah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lalu pada Selasa (7/3/2017) dini hari, dirinya dibekuk aparat Polair yang mencurigai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh. ***


Tulis Komentar