Hukrim

DPRD: Pidanakan Juru Parkir Illegal Karena Termasuk Pungli

Ilustrasi Parkir Liar

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Meski Dishub Pekanbaru sudah mewacanakan tindakan pidana ringan (Tipiring), bagi juru parkir (jukir liar), namun tidak membuat takut mereka untuk beroperasi. Terbukti, hampir di semua ruas jalan di kota ini, jukir tanpa rompi Dishub, ID Card dan tanpa karcis masih ada.

Seperti di beberapa titik Jalan Subrantas Panam, Jalan Delima, di beberapa titik Jalan A Yani (terutama tempat makan minum) dan lainnya. Karena itu, kalangan DPRD Pekanbaru, mendesak Dishub segera memberlakukan Tipiring tersebut.

"Karena sudah sangat meresahkan warga, kita dorong secepatnya sebab aksi mereka itu bisa dikatakan pungli. Memang kita temukan banyak jukir liar ini. Makanya, dari sekarang kita support penuh Dishub. Apalagi untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat banyak. Kalau perlu ada contoh kasusnya langsung," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Ali Suseno kepada Gilangnews.com (21/3)

Diakuinya, adanya jukir liar tersebut karena ada oknum yang membekingi di belakangnya. Sebab, tidak mungkin mereka berani bertindak tanpa ada yang menyuruh. Apalagi jukir ini kebanyakan warga dari luar Provinsi Riau.

Maka dari itu, politisi Hanura ini meminta agar Dishub dan kepolisian juga menangkap bekingnya ini. Sehingga apa yang menjadi keresahan masyarakat ini, tidak terjadi lagi. Begitu juga dengan aksi premanisme, pemerintah bersama kepolisian harus bertindak tegas.

"Kota Pekanbaru ini terlalu bebas. Padahal punya aturan main sendiri. Tapi tidak bisa ditegakkan secara maksimal. Makanya, kita minta OPD terkait tidak perlu takut. Jika perlu, kita di DPRD dibawa juga turun membasmi ini," katanya.

Seperti diketahui, sesuai Perda No 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir, tarif parkir roda Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Namun di lapangan, masih saja ada jukir nekad memungut di luar aturan.  Hebatnya lagi, meski Dishub sudah menangkap beberapa kali jukir nakal, namun masih saja ada masyarakat yang mengeluh. Termasuk jukir liar tanpa rompi, ID Card dan karcis.

Atas dasar itu lah Dishub  menggalang kerjasama dengan kepolisian, untuk menangkap dan menindaktegas pelaku jukir ilegal yang meresahkan tersebut. Kepala UPTD Parkir, Bambang Armanto mengatakan, dalam kesepakatannya nanti, jika kedapatan jukir liar tersebut, langsung masuk dalam ranah Tipiring. Hukumannya bisa berupa denda atau kurungan badan. (SY)


Tulis Komentar