Riau

Tahanan LP Bangkinang Ketahuan Simpan 2 Paket Shabu

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

BANGKINANG, GILANGNEWS.com - Tak jera saat ditangkap dan divonis 2 tahun penjara karena terlibat dalam kasus curanmor, warga binaan ini kembali diamankan petugas karena ketahuan miliki 2 paket kecil diduga narkoba jenis shabu di dalam Lapas Kelas IIB Bangkinang, Selasa (21/3/2017).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan oleh pihak Petugas lapas dan Kepolisian ini adalah SC (LK/31), warga binaan Lapas Kelas IIB Bangkinang Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Pengungkapan kasus ini awalnya petugas Lapas Kelas IIB Bangkinang mencurigai gerak gerik warga binaannya, rasa penasaran itu terjawab setelah petugas Lapas memeriksa dan menggeledahnya. Alhasil, 2 paket kristal putih yang dikemas di dalam bungkusan rokok langsung diamankan.

Petugas Lapas pun langsung menghubungi personil Satres Narkoba Polres Kampar, karena paket tersebut diduga shabu, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi.

Selain narkoba diduga jenis shabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild dan 1 unit Handphone milik pelaku, atas temuan tersebut pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung digelangang ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kampar," ujarnya. Dilansir datariau.

Ditambahkan Kasat, penangkapan narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIB Bangkinang bukan kali pertama. Petugas lapas sudah berulang kali menangkap warga binaanya atas kasus narkoba.***


Tulis Komentar