Pekanbaru

Paspor CJH Khusus dan Umrah Wajib Rekomendasi Kemenag

ilustrasi jemaah haji

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Kementerian Agama mewajibkan paspor calon jamaah haji khusus dan umrah mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag Kabupaten/ Kota setempat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag No:B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus.

Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau Erizon Efendi melalui Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Drs H Asril rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi. Dan rekomendasi tersebut hanya diberikan kepada calon jamaah yang akan berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mempunyai izin operasional resmi dari Kemenag.

"Surat tersebut harus melampirkan surat keterangan dari PPIU atau PIHK atau kantor cabangnya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi setempat ditandatangani oleh pimpinan PPIU atau PIHK yang berisi daftar nama-nama calon jemaah umroh atau haji khusus yang bersangkutan," jelasnya dilansir dari laman kemenagriau

Pemberlakukan rekomendasi merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan terkait maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohoan Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus. Surat edaran itu mengatur beberapa point penting, antara lain:

- Pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah.
- Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.
- Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota.
- Kantor Kemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Ini sudah kita teruskan ke Kankemenag Kabupaten/Kota dan sebagian dari mereka bahkan sudah ada yang langsung berkoordinasi dengan pihak kantor imigrasi setempat. Dan semoga dengan adanya ketentuan ini akan meminimalisir terjadinya penipuan/ penelantaran terhadap jamaah haji khusus dan umrah," jelas Asril.***


Tulis Komentar