Riau

Dijanjikan Jadi PNS, Delapan Warga Inhu Tertipu Puluhan Juta

ilustrasi

RENGAT, GILANGNEWS.com - Hasrat ingin menjadi PNS terkadang membuat seseorang halalkan segala cara, bahkan isi tabungan pun siap dikuras untuk dapat lolos dengan cara-cara yang tak seharusnya. Ini Terjadi pada delapan orang warga Indragiri Hulu, karena ingin jadi PNS, mereka rela membayar, namun kenyataannya menjadi korban penipuan.
 
Reza Arie Angkata (29), dibekuk tim Opsnal Polres Inhu setelah korbannya melapor atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus PNS. Total uang disetorkan ke tersangka ada yang mencapai Rp23 juta.
 
Tersangka merupakan warga Jalan Diponegoro No.35 RT005/RW002 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat atau Jalan Hang Tuah Desa Sei Beringin, Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu. Reza diamankan pada Selasa (21/3/2017) kemaren pukul 13.00 WIB.
 
Kapolres Inhu melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, membenarkan kejadian ini. Yarmen menjelaskan, bahwa tersangka Reza Arie Angkata ini diamankan petugas setelah melakukan penipuan terhadap korbannya yang berjumlah 8 orang.
 
“Tersangka menjanjikan korbannya menjadi PNS di Badan Sumber Daya Manusia Indonesia (BDSMI) dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta. Waktu dan tempat terjadinya penipuan pada tanggal 15 Oktober 2011 di Jalan Sultan Ibrahim Kecamatan Rengat,” terang Yarmen.
 
Adapun barang-barang yang telah disita petugas dari tangan tersangka berupa 3 lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka. Namun, saat itu tersangka enggan diperiksa dengan alasan tidak didampingi penasihat hukum yang mendampinginya.
 
“Pada Selasa (21/3) kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya reza ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Penahanan tersangka penipuan ini setelah ditemukan bukti sah dugaan penipuan. Selanjutnya tersangka ditahan di sel tahanan Polres Inhu selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 22 Maret hingga 10 April 2017 mendatang,” jelas Yarmen, dilansir riaumandiri, Kamis (23/3/27).
 
Delapan korban, masing-masing Dahlia dan Darman sebesar Rp23 juta, Marlin Rp15 juta, Rahmat Rp15 juta, Masniar Rp2 juta, Inel Rp15 juta, Madris Rp15 juta dan Eko Widirto Rp15 juta.
 
Masyarakat diminta untuk tidak percaya dengan iming-iming oknum tertentu untuk dapat lolos jadi PNS. Kepada masyarakat yang mengalami kasus serupa diharapkan melapor ke kantor polisi terdekat.***


Tulis Komentar