Pekanbaru

Miliki Sabu, Dua Remaja Kampung Dalam Diamankan Polisi

ilustrasi

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Seperti tak ada habisnya peredaran narkoba di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau yang dikenal dengan 'Kampung Narkoba' ini. Dan lagi-lagi, Polisi kembali meringkus pelaku pengedar yang ternyata masih berusia remaja.

MI alias Imel, remaja berusia 19 tahun dan rekannya MAF yang ternyata masih berusia 16 tahun diamankan ke Polresta Pekanbaru, setelah ditangkap tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, karena miliki puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 28 paket narkoba jenis sabu yang siap untuk dijual kepada penyalahguna narkoba diamankan Polisi dari tangan dua remaja pengangguran yang sudah putus sekolah ini, saat penggerebekan di Kampung Dalam, Senin (3/4/2017) siang kemarin.

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, menuturkan, dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba ini ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Kita dapat info, ada salah satu rumah di Kampung Dalam yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Sekitar pukul 14.30 WIB, langsung kita lakukan penyelidikan," kata Kanit dilansir GoRiau.com, Selasa (4/4/2017).

"Setelah dipastikan, langsung kita lakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Ternyata benar, kita temukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 6,1 gram dan dua remaja diduga pengedar," sambungnya.

Tanpa perlawanan, kedua remaja itu pun digiring ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena nekat terlibat jaringan peredaran narkoba.

"Kita masih lakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringannya. Karena jelas ada pemasok dan bandar besarnya, sementara ini beberapa nama sudah kita kantongi untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Kanit.***


Tulis Komentar