Usai Putusan MK, KPU Payakumbuh Tetapkan Pasangan Calon Terpilih 2017-2022
Payakumbuh, Gilangnews.com-Setelah tiga kali bersidang gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta akhirnya KPU Kota Payakumbuh, Rabu (5/4/2017) menetapkan pasangan terpilih.
Gugatan pemohon di MK ditolak. Lewat keputusan KPU Nomor 18/kpts/KPU-kota-003.435146/2017 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017. Ditetapkanlah pasangan calon walikota dan wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017 nomor urut 2 (dua) H. Riza Falepi, ST, MT dan H.Erwin Yunaz, SE dengan perolehan suara 24.946 atau 43,63 persen.
Sebelumnya KPU Kota Payakumbuh juga telah menetapkan hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum. “Kita sudah menetapkan pasangan calon terpilih. Kemudian dalam waktu dua hari setelah penetapan KPU akan menyampaikan surat keputusan penetapan itu kepada DPRD Kota Payakumbuh,” begitu disampaikan Ketua KPU Kota Payakumbuh,
Muhammad Khadafi, Kamis (6/4/2017) di Aula SKB Padang Alai Payakumbuh. Di SKB dilaksanakan penetapan calon terpilih itu. Sehari sebelum penetapan, KPU mengikuti sidang PHP di MK. Dari keputusan MK Nomor 27/PHP-KOTA-XV/2017 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Keputusan MK yang menolak gugatan, maka Keputusan KPU terhadap penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara pemilihan walikota dan wakil walikota Payakumbuh 2017, sebelumnya adalah sah. Meski acara penetapan tidak dihadiri Paslon terpilih H.Riza Falepi dan Erwin Yunaz, namun tetap berjalan lancar dengan dihadiri oleh Muspida Kota Payakumbuh dan tim Paslon terpilih. Seperti diketahui,
Tulis Komentar