Pekanbaru

BI Siap Sanksi KUPVA tak Berizin

ilustrasi

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Meski sudah dilakukan sosialisasi, namun pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di Riau masih banyak yang membandel. Terbukti hanya 20 KUPVA BB yang mengantongi izin BI.
 
Padahal seperti diketahui Bank Indonesia menegaskan bahwa tanggal 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke Bank Indonesia.

"Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," ujar Kepala BI Riau Siti Astiyah, akhir pekan kemarin, dilansir riaumandiri.
 
Di Riau, menurut Siti, sampai saat ini jumlah usaha penukaran uang asing yang berizin yaitu sebanyak 20 izin usaha dan belum bertambah, padahal BI sudah berkali-kali mengingatkan dan bahkan sudah melakukan sosialisasi perizinan sejak Februari lalu.

Terkait dengan habisnya batas waktu pengajuan izin yang hanya sampai 7 April 2017, Siti meminta masyarakat harus aktif melaporkan KUPVA BB atau money changer yang beroperasi tanpa izin.
 
"Masyarakat biasanya kalo tidak rugi akan diam saja, tapi saat ada kerugian baru melapor. Karena itu sekarang kami minta aktif melaporkan KUPVA BB yang belum punya izin," harapnya.

Selanjutnya, terkait dengan masih banyaknya KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.
 
BI juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, BNN, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Kemendag, Kemenkumham, asosiasi-asosiasi (money changer, perhotelan, mall, travel, Perusahaan Daerah pengelola pasar) dalam rangka penertiban KUPVA BB tidak berizin.

Selain itu, BI juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran seperti kejahatan pencucian uang, pendanaan Narkoba dan terorisme.
 
Dalam hal ini, Bank Indonesia, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK telah sepakat untuk melakukan tukar menukar informasi dalam rangka mencegah kejahatan extraordinary crime yang dilakukan melalui KUPVA berizin maupun tidak berizin.***


Tulis Komentar