Hukrim

Tugu Anti Korupsi Beraroma Korupsi, LBH Pekanbaru Kawal Langsung Penyidikannya

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru akan mengawal penyidikan kasus korupsi pembangunan dua ruang terbuka hijau, antara lain Tugu Integritas yang populer dengan nama Tugu Antikorupsi.

"Kami bersama dengan Posko Pemantau Peradilan Riau akan terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan taman dan tugu ini hingga tuntas," kata Direktur LBH Pekanbaru, Aditia B Santoso di Pekanbaru, Riau, Jumat.

Dia berpendapat, RTH Taman dan Tugu Integritas di Pekanbaru seharusnya menjadi simbol melawan korupsi di Riau. Fasilitas yang bernilai total Rp14 miliar tersebut dibangun dengan tujuan mencerminkn komitmen Riau melawan korupsi.

Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tersebut berada di bekas kantor PU Riau Jalan Ahmad Yani, dan bekas Taman Bermain Kaca Mayang Jalan Sudirman. Namun, kini ditemukan bukti permulaan korupsi dalam proyek ini, dan sedang ditangani oleh Kejati Riau dengan status penyidikan.

LBH Pekanbaru, katanya, sungguh miris karena kasus ini telah mencoreng semangat masyarakat Riau memberantas korupsi.

Memang, menurutnya, LBH telah memprediksi praktik proyek  tugu dan taman ini.  

"Hal ini kami lihat dari tata cara, dan prosedur dalam penganggaran dan pembuatan tugu tersebut yang menurut kami tidak terlalu mendesak, tetapi tetap dipaksakan oleh pemerintah sehingga mengakibatkan ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan anggaran," ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan tugu ini hanya untuk kepentingan seremonial Pemerintah Provinsi Riau, menghabiskan dana, dan tidak mencerminkan perbuatan yang antikorupsi dan prorakyat miskin. Maka sudah sepantasnya kasus ini lekas diungkap," tambahnya.

Mengenai penyidikan kasus ini, LBH Pekanbaru mengapresiasi kinerja Kejati Riau.

Pihaknya akan terus mengawasi perkembangannya sehingga tidak akan hilang di tengah jalan. "Karena banyak juga kasus yang mandek di tingkatan penyidik terutama di Kejati Riau," imbuhnya.


Tulis Komentar