Nasional

KPK Melawan Hak Angket DPR

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

GILANGNEWS.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/4/2017).

Keputusan DPR ini langsung ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif seraya memastikan, institusinya tak akan menuruti keinginan DPR yang meminta membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani.

Syarif menegaskan, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.

"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif.

Dijelaskan jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, bisa menghambat proses hukum dan berdampak pada penanganan kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP.

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif.

Dalam rapat paripurna DPR kemarin, meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa (18/4/2017) hingga Rabu (19/4/2017) dini hari.

Dalam pertemuan itu, Komisi III yang membidangi masalah hukum ini mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, yang kini tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Politikus NasDem Taufiqulhadi saat paripurna di DPR kemarin, menyampaikan alasan penggunaan hak angket kepada KPK.

Ia juga mengungkapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan KPK Tahun 2015 mencatat tujuh indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Tidak perlu lagi dilakukan dalam berbagai bentuknya. Apalagi dalam kaitannya dengan pelaksanaan tupoksi KPK, DPR (dalam hal ini Komisi III DPR RI) mendapatkan masukan dan informasi tentang tidak selalu berjalannya pelaksanaan tupoksi KPK tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang baik," kata Taufiqulhadi di hadapan peserta rapat paripurna DPR.

"Selain yang terkait dengan tata kelola anggaran, Komisi III DPR RI yang melakukan pengawasan terhadap KPK juga mendapatkan masukan serta informasi yang terkait dengan tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan kasus korupsi," salah seorang Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan kembali.


Tulis Komentar