Nasional

KPK Melawan Hak Angket DPR

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif


Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan, sikap DPR terkait usulan (hak angket) yang banyak ditolak oleh lintas fraksi di DPR, apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan akan pelajari terlebih dahulu oleh institusinya.

"Kami mendengar palu tentang hak angket diketok di paripurna DPR, namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walkout," ungkap Syarif.

"Apalagi sejumlah fraksi sudah mengatakan menolak hak angket dan ada syarat di UU MD3, bahwa Usul menjadi Hak Angket jika dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengn persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir," lanjutnya.

Hak Angket ini berawal dari keberatan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR yang namanya disebut oleh Penyidik KPK, Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus E-KTP, 30 Maret 2017.

Kemudian dalam RDP dengan KPK, Komisi III meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan BAP Miryam.

Karena keterangan Novel Baswedan disampaikan di pengadilan, persidangan e-KTP masih berjalan, bahkan penyidikan dengan tersangka Miryam S Haryani sedang dilakukan, maka KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini.

"Jika bukti-bukti dibuka hal itu berisiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus E-KTP," katanya.

Laode mengatakan segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK.

"Dalam masa reses ini, kami juga berharap banyak masukan dari masyarakat baik terhadap para wakilnya di DPR ataupun terhadap KPK untuk memprioritaskan proses hukum penuntasan kasus e-KTP," ujarnya.


Tulis Komentar