Hukrim

Ketua AMPG Ditahan Lagi, Pendukung Bikin Rusuh di KPK

Sejumlah pendukung Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq bersitegang dengan petugas usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Bin

GILANGNEWS.com - Kerusuhan sempat terjadi saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq (FEF), Jumat (28/4/2017) sore.

Fahd ditahan terkait kasus korupsi pengadaan Alquran dan Lab Komputer di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.

Kerusuhan terjadi saat Fahd El Fouz keluar dari lobi KPK sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan masuk ke mobil tahanan.

Tiba-tiba ratusan anggota AMPG yang sedari pagi mengawal pemeriksaan Fahd El Fouz langsung merangsek masuk ke pelataran lobi KPK.

Mereka tidak terima dengan penahanan dan sempat menahan mobil tahanan yang membawa Fahd El Fouz ke tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Aksi tersebut mendapat perlawanan dari pengamanan dalam (Pamdal) KPK, beberapa Pamdal yang menggunakan baju safari dan batik langsung menghalangi massa.

Karena massa semakin ribut, alhasil mobil tahanan yang membawa Fahd El Fouz lalu mundur dan keluar lewat pintu lain.

Seorang anggota AMPG yang menahan mobil tahanan sempat diamankan oleh Pamdal KPK, namun akhirnya dilepaskan kembali setelah suasana kondusif.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penahanan pada Fahd El Fouz selama 20 hari ke depan.

"Tersangka FEF ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Runtur, Jakarta Selatan," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.


Tulis Komentar