Hukrim

Dugaan Pencamaran Lingkungan Pergudangan Avian Mandek di Polda Riau

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau tak kunjung menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran lingkungan pergudangan Avian di Jalan Siak II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekali, Kota Pekanbaru ke kejaksaan. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dikirim lebih tiga bulan lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, mengatakan SPDP tersebut sudah dikirim tertanggal 19 Januari 2017. Jaksa sudah mengirimm surat mempertanyakan perkembangan penyidikan atau P17 tapi tak kunjung ada balasan.

"Sampai saat ini, belum ada berkas tahap pertama masuk sejak SPDP dikirim. Kita sudah kirim P17 pada Februari lalu tapi belum ada jawaban," ujar Kasi Pinjam dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Senin (8/5/2017).

Sesuai aturan, berkas tahap pertama dikirim satu bulan setelah SPDP diterima. Setelah diserahkan ke kejaksaan, berkas akan diteliti jaksa untuk mengetahui lengkap atau tidaknya berkas.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, menyatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Ada enam saksi yang dipanggil untuk melengkapi berkas. Kalau sudah dilengkapi, kita akan segera kirim berkas ke kejaksaan," kata Guntur.

Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau disebutkan dua tersangka yakni Firdaus Ces selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT Platinum Kencana selaku korporasi yang mengelola pergudangan Avian.

Firdaus Ces dijerat Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009. Sementara PT Platinum Kencana dijerat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disinyalir pergudangan seluas 40 hektare itu tidak memiliki izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Usaha atau industri yang memiliki lahan yang luasnya 10.000 meter persegi dan produk yang berbeda itu hanya dilengkapi 1 atau 4 Amdal.

Dalam Pasal 23 UU Nomor 32 Tahun 2009, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya mesti memiliki Amdal.

Di samping itu, pengelola Kompleks Pergudangan Avian disinyalir menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2000 tentang Izin Bangunan Dalam Daerah kota Pekanbaru. Di dalam Pasal 56 Perda Nomor 14 Tahun 2000 tersebut ditegaskan sebuah bangunan yang bersempadan dengan sungai yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter, ditetapkan 10 meter, dihitung dari tepi lanjur pengamanan sungai pada waktu ditetapkan.

Prakteknya di lapangan, jarak sempadan antara bangunan gudang, apalagi di gudang Blok FF dengan bibir sungai, tidak lebih dari 2 meter.  Meski belum ada Amdal tapi  kompleks tersebut sudah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.


Tulis Komentar