Pilkada Pekanbaru

Akhirnya Tak Bisa, Gugatan Tim Ide-Said Ditolak Hakim PTUN Pekanbaru

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Upaya gugatan yang dilakukan oleh di tim Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) ditolak Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Penolakan gugatan ini langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lucya Permatasari, Senin (8/5/2017).

“PTUN menolak perlawanan hukum Paslon Walikota - Wakil Walikota Pekanbaru Destrayani Bibra-Said Usman melawan Ketua PTUN Pekanbaru atas putusan dismissal dalam perkara Paslon Walikota dan Wakil Walikota Destrayani Bibra-Said Usman terhadap putusan KPU Kota Pekanbaru atas penetapan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi. Seluruh putusan sudah tepat dan benar,” tegas Lucya.

Dalam pembacaan keputusan yang dihadiri oleh kedua belah pihak yakni dari tim kuasa hukum Bibra dan perwakilan Komisioner KPU Pekanbaru. Sidang dipimpin oleh Lucya Permatasari selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Faisal Zad dan Nieke Zulfahanum selaku hakim anggota.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis kembali memperkuat putusan dismissal sebelumnya yang menyatakan bahwa penetapan pasangan walikota dan wakil walikota Pekanbaru merupakan objek Tata Usaha Negara (TUN) yang dikecualikan.

“UU jelas mengatur terkait sengketa hasil pilkada adalah objek peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) ,” ujar Lucya saat membacakan pertimbangan putusannya.

Kuasa hukum KPU Kota Pekanbaru Sudiprayitno SH,  LLM menyebutkan,  putusan PTUN ini tidak bisa lagi diajukan upaya hukum lanjutan dalam bentuk banding.  “Artinya,  penetapan pasangan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tak bisa diganggu gugat lagi,” tegas Sudiprayitno
 
Sementara Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya menegaskan,  proses persidangan ini merupakan bagian dari KPU menjelaskan secara transparan proses pelaksanaan pilkada tahun 2017 di Kota Pekanbaru.

“Kewajiban kami menjelaskan sejelas-jelasnya proses yang sudah kami jalankan di persidangan di PTUN ini,” ujar Amiruddin.

Sebagai informasi kuasa hukum Bibra melakukan perlawanan karena Ketua PTUN beranggapan sengketa hasil pilkada ranah Mahkamah Konsitusi (MK). Gugatan tersebut bukan ditujukan pada hasil pilkada, melainkan menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru. Untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar.

Sebagai informasi KPU sudah menetapkan Firdaus MT-Ayat Cahyadi sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru yang berlangsung Februari lalu. Dastrayani Bibra-Said Usman merupakan Pasangan calon yang kalah pada Pilwako tersebut.


Tulis Komentar