Hukrim

Mantan Kadisdik Dituntut 4,5 Tahun Penjara Karena Peras Kontraktor

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pelalawan Syafruddin, dituntut 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terkait proyek di Disdik Pelalawan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delmawati, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/5/2017). Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 kita atau subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, alternatif Pasal 11  jo Pasal 5 ayat 22 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya. Majelis Hakim yang diketuai Editerial lalu mengetuk palu tanda ditutupnya persidangan.

Suasana ruang sidang sempat gaduh karena keluarga terdakwa tidak terima atas tuntutan itu. Mereka meminta pemberi uang juga turut dihukum.

Seorang perempuan yang diduga istri terdakwa berteriak meminta keadilan. Petugas terpaksa memenangkannya.

Terdakwa melakukan pemerasan dalam jabatan selaku penyelenggara megara. Dia meminta uang Rp210 juta kepada rekanan untuk mendapatkan suatu proyek di Disdik Pelalawan.

Uang itu ditransfer secara bertahap pada bulan September hingga Oktober 2016 lalu. Setelah uang diterima, terdakwa  tidak memberikan proyek tersebut.

Tindakan terdakwa dilaporkan masyarakat ke Tim Sapu Bersih  Pungutan Liar (Pungli) kejaksaan. Sebagai penyelenggara negara seharusnya terdakwa memberikan proyek sesuai prosedur yang benar, bukan dengan ancaman atau pemaksaan dengan pengaruh jabatannya.


Tulis Komentar