Hukrim

Kaki Tangan Gembong Narkoba Divonis 12 Tahun, Jaksa Lakukan Banding

GILANGNEWS.com - Yoga divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena diduga jadi kaki kanan seorang gembong Narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yudisilen di PN Pekanbaru, Selasa (13/6/2017) sore. Selain penjara, remaja berusia 18 tahun itu juga dihukum denda Rp1 miliar atau diganti  kurungan selama 3 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika.
 
Atas hukuman itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Wita, menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan Pujianti, akan banding. "Kita banding," kata Amin usai persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut Yoga  dengan hukuman 17 tahun penjara. Terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Yoga  berperan sebagai operator CCTv di salah satu rumah gembong sabu di Kampung Dalam. Ia ditangkap  pada Jumat (2/9/16) lalu.

Hasil tes urin, Yoga positif mengkonsumsi sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam sebuah jaket dalam kamar yang menjadi ruang monitor Closed Circuit Televison (CCTv).

Dalam keterangannya Yoga mengaku diupah oleh Wela untuk memonitor CCTv. "Kadang dikasih uang, kadang dikasih sabu-sabu," tuturnya.

Tugas Yoga hanya menjadi operator CCTv sehingga dia mengetahui siapa yang datang dan masuk untuk melakukan transaksi narkoba. Termasuk memonitor kedatangan polisi ke rumah yang dijadikan sarang narkoba di Kampung Dalam.


Tulis Komentar