Hukrim

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Buruh Ini Diamankan Polsek Tambang

Ilustrasi

KAMPAR, GILANGNEWS.com - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar mengamankan seorang pria, sebagai tersangka pelaku pencabulan anak gadis dibawah umur, di Desa Kualu Kecamatan Tambang, Ahad (25/6/2017).

Tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur yang diamankan pihak kepolisian ini adalah FZ alias UZ  (37), seorang buruh warga Sipungguk Desa Teratak Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto  melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan kepada wartawan, Senin (26/6/2017) mengungkapkan, FZ alias UZ dilaporkan oleh DY (36) warga Desa Kualu karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya RN (16) yang masih dibawah umur.

Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu 10 Mei 2017 sekira pukul 00.30 WIB, waktu itu DY (pelapor) sedang mencari anaknya RN di sekitar rumah dan menemukan anaknya berada di belakang rumah sedang berduaan dengan pelaku.

Saat ibu korban datang menghampiri mereka, pelaku langsung kabur melarikan diri, selanjutnya pelapor mengajak anaknya masuk ke dalam rumah.

Kemudian saat ditanyakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya, korban menyampaikan bahwa dirinya telah dua kali digauli oleh pelaku sebagaimana layaknya hubungan suami istri.

Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya DY akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian di Polsek Tambang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Ahad (25/6/2017) pukul 06.00 WIB, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada sekitar Desa Kualu, tanpa buang waktu anggota Polsek Tambang langsung mencari pelaku.

Petugas berhasil mengamankan pelaku dan saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tulis Komentar