Hukrim

Tiga Pria Cabuli Anak Umur 14 Tahun

PELALAWAN, GILANGNEWS.com - Jajaran Polres Pelalawan berhasil menangkap tiga pemuda diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 'Bunga' 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Pangkalan Kerinci.

Keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, Bripka Very Firmansyah kepada wartawan, Senin (26/6/2017), ketiga pelaku BS (20), RH (20) dan OH (16) telah ditangkap.

"Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini, berdasarkan laporan polisi LP/269/VI /2017/RIAU/RES PLWN tertanggal 25 Juni 2017, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur," ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan Very, Minggu (25)6/) sekira pukul 16.00 WIB Bripaka Bone Napitupulu dan Bripda Hardianto Lambontoruan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku DS berhasil ditangkap di Jalan Meranti, Pangkalan Kerinci dan dari hasil pengembangan kedua pelaku lainnya RH dan OH juga turut diamankan," jelasnya.

Dikatakannya, kemudian terhadap para pelaku dibawa ke Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut.

"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang sistem perlindungan anak," tegas Very Firmansyah.


Tulis Komentar