Riau

Soal Kasus Dugaan Korupsi RTH Gubri Enggan Berkomentar

PELALAWAN, GILANGNEWS.com  Setelah diresmikan sebelum hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menetapkan tersangka pengerjaan proyek dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru, yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Kedua RTH itu adalah RTH Putri Kaca Mayang di Jalan Sudirman, dan satu RTH lagi di Jalan Ahmad Yani, persis di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru.

Pembangunan kedua RTH ini dianggarakan melalui anggaran di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Ciptada) sebelum bergantí nama menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Riau.

Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman saat dikonfirmasi Jumat (14/7/2017) soal perihal tersebut masih enggan berkomentar. Dia mengatakan kalau masalah tersebut domainnya Kejati Riau.

"Saya tidak mau komentari soal itu. Biar itu urusan penegak hukum, karena itu domainnya Kejati Riau. Mohon maaf," ungkap mantan Anggota Komisi VI DPR/MPR RI ini.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri Jumat (14/7/2017) megakui memang ada temuan kelebihan nilai kontrak di dua proyek‎ RTH itu kurang dari Rp300 juta.

"Dan nilai temuannya materialitasnya tiga sampai 3 persen dari nilai kontrak. Karena hanya ada kelebihan pembayaran fisik saja. Jadi ada fisik yang tidak dikerjakan oleh pihak rekanan, kan ada space dan nilai kontrak. Saya tidak ingat betul berapa temuannya, kurang dari Rp300 juta gitu lah,"

‎Karena itu, Evandes Fajri menyarankan hendaknya Kejari sebelum menetapkan tersangka harus melihat mekanisme kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dulu.

"Kalau saya lihat ini belum masuk ke tindak pidana. Tapi kalau penegak hukum melihat ada pidana dan menetapkan tersangka, saya tidak tahu juga bagaimana penyidikan mereka," ungkapnya.

Evandes Fajri mencontohkan misalnya rekanan membeli tanaman, mungkin mereka (Kejati) melihat hanya berdasarkan nilai pembelian bunga saja di toko bunga, tapi tidak melihat masa pemiliharaan selama kontrak.

"Jadi tidak hanya dilihat nilai beli bunganya saja di toko, misalnya harga bunga Rp85 ribu‎, kok dilaporan mencapai Rp1 juta. Karena tidak dilihat masa pemeliharaannya selama kontrak masih ada," tandasnya.


Tulis Komentar