Hukrim

Hazuri Perkosa Tetangga Sendiri di Dalam Kamar Mandi

ROHIL, GILANGNEWS.com - Pria bernama Haruzi Burhan (29), warga Jalan Thamrin Gang Parit Sicin, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap jajaran Polsek Bangko karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban AIS (20) tetangganya sendiri.
    
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, kejadian bermula ketika korban baru bangun tidur hendak mandi dan langsung ke kamar mandi yang letaknya berada di belakang rumah korban, Kamis (11/5/2017) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Selesai mandi korban hendak keluar dari kamar mandi dan masih dalam keadaan memakai handuk. Tiba-tiba pelaku masuk sambil langsung mendorong korban ke dalam kamar mandi.

"Waktu itu pria yang berprofesi sebagai penjaga malam tersebut mengancam akan membunuh korban jika berteriak," kata Guntur.

Di dalam kamar mandi Haruzi lalu menarik paksa dan mencekik korban sambil membaringkannya di lantai kamar mandi.

Awalnya, korban sempat menolak, karena diancam akan dibunuh, akhirnya korban hanya bisa pasrah saat pelaku memperkosanya.

"Puas menyetubuhi korban, pelaku langsung keluar dari kamr mandi dan pergi meninggalkan korban," ujar Guntur.

Terungkapnya perbuatan bejat Haruzi setelah korban yang merasa tak senang kemudian melaporkan kejadian perkosaan tersebut ke Polsek Bangko pada Jumat (14/7/2017), dikarenakan korban takut akan ancaman dari pelaku.

Polsek Bangko yang mendapat laporan pemerkosaan itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu (15/7/2017) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya," jelas Guntur.

Saat ini, Haruzi berikut barang bukti 2 buah handuk dan 1 buah celana dalam miliknya telah diamankan di Polsek Bangko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 junto pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.


Tulis Komentar