Hukrim

Mahasiswa Diamankan Karena Miliki 52 Butir Pil Ekstasi

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Direktorat Narkoba Polda Riau meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi di dua tempat berbeda di Kota Pekanbaru.

Mereka adalah MG alias Gerry dan S alias Anca. Keduanya merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Pekanbaru, Riau.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 52 butir dan 1/4 butir pil ekstasi warna hijau merek B29, 2 unit handphone dan sebuah sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau hitam Nopol BM 5703 DE.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan berawal dari ditangkapnya Gerry Oleh Subdit II Dit Res Narkoba Polda Riau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Untuk membekuk pelaku, polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi.

Lokasi transaksi disepakati di Samping SPBU Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

Personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Riau meluncur ke lokasi begitu juga dengan pelaku. Ia tidak mengetahui calon pembelinya polisi yang melakukan penyamaran.

"Saat Gerry menyerahkan 50 butir ekstasi yang dibungkus kota rokok Sampoerna Mild kepada anggota yang menyamar, pelaku langsung di tangkap," kata Guntur, Rabu (19/7/2017)

Kemudian, berdasarkan keterangan Gerry, polisi menciduk Anca yang sedang asyik dugem di salah satu Diskotic di Pekanbaru.

Bersama Anca turut diamankan barang bukti 1/4 butir pil ekstasi warna hijau merk B29 diatas meja bawah layar dan 2 butir di sela-sela meja yang ada di dalam room.

"Saat kedua tersangka diamankan di Dit Resnarkoba Polda Riau guna pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok besarnya," ujarnya.


Tulis Komentar