Hukrim

'Gagahi' Bocah SMP 2 Kali di Hotel, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi

PEKANBARU, GILANGNEWS.com -  Seorang remaja berinisial TS alias Agas (17) diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau saat berada di Hotel Holie, Sabtu (15/7/2017) pagi. Ia diduga telah mencabuli teman wanita yang masih berusia 13 tahun.

Tertangkapnya Agas, bermula saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya, selama dibawa dan tinggal bersama pelaku di sebuah penginapan yang berada di Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Perbuatan pencabulan itu sendiri terjadi, saat pelaku menjemput korban sepulang sekolah di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (10/7/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Masih mengenakan pakaian sekolah, pelaku membawa korban ke penginapan tersebut.

Menjalin hubungan spesial dengan pelaku, membuat korban tak curiga dengan niat buruk pelaku dan bersedia menuruti semua keinginan pelaku, bahkan sampai harus merelakan masa depannya.

Setelah satu malam tinggal bersama pelaku, keesokan harinya, Selasa (11/7/2017) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dengan bujuk rayu, pelaku pun leluasa melampiaskan nafsu bejatnya, bahkan hingga dua kali.

Mendengar pengakuan anak gadisnya itu, VA (40) akhirnya membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya, Jumat (14/7/2017) dan keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Hotel Holie, Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Rahmadani, Rabu (19/7/2017) menuturkan, saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMP," kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu siang.

Kapolsek mengungkapkan, untuk proses hukum, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.***


Tulis Komentar