Pekanbaru

Suka Sesama Jenis, Wanita Ini Nekat Larikan Anak Dibawah Umur

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Seorang wanita berinisial Jur alias Arrow alias Roy (20) asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Wanita diduga lesbi atau penyuka sesama jenis tersebut disergap tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir di sebuah cucian SPM motor Jalan Durian Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (24/7/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Jur ditangkap atas tuduhan dugaan melarikan gadis di bawah umur sekaligus mencabuli korban AJ (16) warga Kecamatan Rumbai Pesisir, setelah adanya laporan orang tua korban ke Polsek Rumbai Pesisir sesuai laporan bernomor LP/K/139/VII/2017, tanggal 24 Juli  2017.

"Pelaku (Jur) telah diamanakan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lanjut," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik SH MH.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti 2 unit handphone merek Strawberry dan Samsung X2 serta pakaian dalam korban.

Menurut Kapolresta, terungkapnya kasus cabul sesama jenis itu berawal pada Kamis (20/7/2017) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor Del mengetahui anaknya AJ pergi meninggalkan PAUD Cendikia di Jalan Embun Pagi Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

"Korban bekerja di PAUD. Saat itu korban minta ijin kepada guru Paud Cendikia untuk pulang ke rumahnya. Namun ia tak pulang ke rumahnya," ujar Susanto.

Karena tak pulang hingga beberapa hari, ibu korban lalu berusaha mencari dan dilanjutkan dengan melaporkannya ke Polsek Rumbai Pesisir.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir kemudian melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui korban pergi bersama pelaku ke Cafe Yuda di Jalan Yos Sudarso Km 8 Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Namun setelah dicek didapat informasi jika pelaku dan korban telah pergi.

Tak berputus asa, tim kembali melakukan penyelidikan, diperoleh infomasi bahwa pelaku dan korban sudah berada di Perum Purwodadi simpang Panam, Kecamatan Tampan.

Disana tim tak juga menemukan keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan sedang bersama korban ditempat cucian SPM motor Jalan Durian Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.

Hasil interogasi, kepada petugas Jur mengakui telah membawa lari dan menjalin hubungan pacaran sesama jenis serta melakukan perbuatan cabul dengan korban.

"Perbuatan terlarang itu telah 3 kali dilakukan pelaku terhadap korban," ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP atau Pasal 332 KUHP.


Tulis Komentar