Riau

Parah !!!, Suami Istri Ini di Tangkap Bersama Belasan Paket Shabu

KAMPAR, GILANGNEWS.com - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri pada Rabu malam 26 Juli 2017 sekira pukul 18.30 wib.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AR alias BY (LK 44) dan NL alias MG (LK 40), keduanya merupakan pasangan suami istri warga Dusun Sungai Manggis Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.

Bersama kedua tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu 10 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat total sekitar 22 gram.

Selain itu juga disita barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening pembungkus, 2 unit HP Samsung dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (27/7/2017) saat anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan lintas Kuntu-Gema wilayah Dusun Sungai Manggis Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri tepatnya dirumah tersangka AR alias BY.

Menindaklanjuti Informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan Penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka AR alias BY bersama istrinya NL alias MG yang juga terindikasi terlibat dalam peredaran barang haram ini.

Selanjutnya disaksikan Kepala Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini, dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan didalam lemari, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

 


Tulis Komentar