Riau

Polres Inhil Bekuk Empat Pria Saat Transaksi Sabu-sabu

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Polres Indragiri Hilir mengamankan empat orang ketika akan melakukan transaksi Narkoba. Mereka adalah Rid (26), Zul (32), RFW (29) dan RT (36). Mereka dibekuk personel Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir di sebuah rumah jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 9,31 gram yang dibungkus dengan plastik putih. Termasuk juga timbangan digital, kotak timbangan yang didalamnya berisikan 12 pembungkus sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Di lokasi penggerebekan polisi juga mengamankan barang bukti sebuah handphone Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal informasi masyarakat pada Kamis (27/7/2017) siang, bahwa di rumah tersbeut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu - sabu.

Mendapat informasi, Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Bachtiar SH, memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, Jumat (28/7/2017) siang, tim menuju ke jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin untuk melakukan pengintaian yang dilanjutkan dengan penggerebekan.

Dengan disaksikan warga setempat, tim menggeledah keempat pelaku. "Keempat pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan untuk pengembangan selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Sabtu (29/7/2017).


Tulis Komentar