Riau

Bejad, Pria Ceking di Peranap Inhu Ini Tega Gerayangi Anak Keterbelakangan Mental, Ini Akibatnya..

RENGAT, GILANGNEWS.com - AW (39), warga Desa Baturijal Hilir Kecamatan Peranap Indragiri Hulu Riau kini harus mendekam dibalik jeruji besi sel Polsek Peranap.

Ia dilaporkan atas perbuatannya yang tega menggerayangi (mencabuli-red) seorang anak dibawah umur berinisial NG (12) yang mengalami keterbelakangan mental. Korban tersebut tidak lain adalah tetangga pelaku.

Usut punya usut, ternyata korban sudah dua kali digagahi pelaku dilokasi yang sama, tepatnya di dalam kamar rumah orangtua korban.

"Benar, laporannnya sudah kita terima dari orangtua korban SN (57) pada, Selasa (1/8/2017). Atas hal itu, tersangka langsung ditangkap dan diamankan," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari memalui Paur Humas Ipda Juraidi, Rabu (2/8/2017).

Disebutkan Juraidi, perbuatan bejat pelaku itu baru terungkap pada, Rabu (26/7/2017) kemaren, namun baru dilaporkan orangtua korban pada, Selasa (1/8/2017).

Awalnya sebut Juraidi, W (saksi) yang juga pemilik warung didaerah itu datang ke rumah orangtua korban, dan menceritakan bahwa anaknya NG telah dicabuli oleh AW. Hal itu berdasarkan pengakuan NG pada dirinya.

Sebagai mana yang tertuang dalam laporan orangtua korban, saat itu korban NG datang berbelanja ke warung milik saksi dengan membawa uang sebesar Rp7000 rupiah. Saat itu pula, saksi bertanya kepada korban dari mana ia mendapatkan uang tersebut.

Korban menjawab, bahwa uang tersebut didapatnya dari AW. Begitu ditanya kembali mengapa AW memberi uang, dengan polos korban menjawab bahwa AW telah mencabulinya.

"Saya ditidurinya, habis itu dikasi uang," jawab korban kepada saksi.

Tidak sampai disitu, korban juga menceritakan kepada saksi bahwa, sebelumnya pelaku itu datang kerumahnya sekira pukul 06.00 WiB dan masuk ke kamar secara diam-diam. Setelah masuk, pelaku langsung membangunkan korban dan membuka baju serta celananya hingga korban tanpa busana.

Setelah itu, pelaku juga membuka celananya sampai lutut dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban. Bahkan, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberi tahun siapapun. Kalau diberi tahu, korban akan dipukul.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung kita tangkap dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Polres Inhu. Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkas Juraidi.(Jef)


Tulis Komentar