Pekanbaru

Pengakuannya Sudah 10 Kali Terjadi, Suami Ancam Bacok Istri dan Anak Usai Kepergok Setubuhi Putri

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Pria berinisial DML berumur 42 tahun ini ditangkap polisi, usai dilaporkan sang istri yang memergoki dirinya tengah memperkosa putri mereka di kamar. Parahnya, bukannya merasa bersalah, pelaku malah mengancam bakal membacok istri dan anaknya jika berani buka mulut.

Parahnya, perbuatan yang dilakukan DML ini bukan kali itu saja. Kepada polisi ia mengaku kalau persetubuhan dengan sang anak yang masih berusia 15 tahun itu sudah terjadi 10 kali. Atas kelakukannya, suami bejat tersebut akhirnya ditahan di Polsek Ujungbatu, Kabupaten Rohul Provinsi Riau.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kelakukan busuk DML ini terungkap setelah istrinya AB terbangun dari tidur dan tidak menemukan sang suami di kamar. Itu terjadi pada 10 Juli 2017 dini hari. Lantaran curiga, AB pun ke luar dengan maksud mencari DML.

Betapa hancur hati AB, ketika mata kepalanya menyaksikan pemadangan tak senonoh yang terjadi di kamar putri mereka sebut saja namanya Bunga. Ia melihat DML tengah menyetubuhi buah hati mereka yang selama ini sudah dibesarkan dan dirawat dengan sepenuh hati.

Terlihat Bunga tak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah sambil menangis. Dengan perasaan yang hancur, AB akhirnya kembali masuk kamar dan tidur. Ia takut bertindak saat itu, karena suaminya tempramental. Barulah keesokan harinya, AB memberanikan diri menanyakan perihal semalam kepada DML.

Apa yang ditakutkan AB pun terjadi. Tiba-tiba DML naik pitam dan mengambil sebilah parang. Ia mengancam akan membacok istrinya, jika berani membocorkan perbuatannya. Bahkan ancaman serupa juga dilontarkan DML kepada putrinya. Sebab itu lah, selama ini Bunga enggan bercerita.

Waktu berlalu sejak saat itu, sampai akhirnya pada Rabu (9/8/2017) sore, AB yang baru pulang kerja mendapati Bunga sedang menangis di kamar mandi. Firasatnya langsung tidak enak. AB kemudian menghampiri anaknya dan menanyakan penyebab korban menangis.

Sambil terisak-isak Bunga menceritakan, bahwa ia baru saja dipukul oleh sang ayah. Mengetahui itu, AB pun tak dapat lagi memaafkan perbuatan suaminya. Hari itu juga ia langsung mendatangi Polsek Ujungbatu untuk melaporkan DML. Kemudian pada Jumat (11/8/2017), pelaku akhirnya diamankan aparat berwajib.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto membenarkan terkait penangkapan DML. "Diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap dia. Kini pelaku sudah diproses dan dimintai keterangannya.

Dua orang saksi sudah dimintai keterangannya oleh polisi terkait kasus tersebut. Aparat berwajib juga telah mengamankan sebilah parang yang dipakai DML untuk mengancam istri dan putrinya. Kepada petugas, Bunga mengaku memang terjadi pemukulan oleh ayah kandungnya.

Selain itu korban juga mengaku, bahwa sudah 10 kali disetubuhi oleh DML, yang tak lain bapak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat tersebut terjadi sejak 1 Mei 2017 lalu. ***


Tulis Komentar