Riau

Hanya Dalam Waktu 1,5 Bulan, 2.000 Warga Kampar Terselamatkan dari Bahaya Narkoba Jenis Sabu

BANGKINANG, GILANGNEWS.com - Sedikitnya 2.000 warga Kampar, Riau terselamatkan dari bahaya narkoba jenis sabu-sabu hanya dalam waktu 1,5 bulan. Penyelamatan dilakukan dengan menggulung para pengedar narkoba di negeri Serambi Mekah itu.

Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SiK saat pemusnahan sabu, Selasa (15/8/2017) di halaman Mapolres Kampar mengatakan jumlah sabu yang dimusnahkan seberat setengah kilogram lebih yang diamankan dalam jangka waktu 1,5 bulan dari beberapa lokasi di Kampar.

''Kalau satu gram saja, bisa digunakan untuk empat pemakai. Artinya, kalau setengah kilogram, bisa dipakai 2.000 orang. Sehingga, sabu yang kita musnahkan sekarang ini, sudah menyelamatkan 2.000 orang dari bahaya narkoba," sebutnya.

Pemusnahan sabu dilaksanakan pada Selasa (15/7), di halaman Mapolres Kampar. Pemusnahan itu dilakukan oleh Kampores Kampar AKBP Deni Okvianto bersama Kepala BNNK Kampar Januarel, Kepala Kejari Dwi Antoro, Ketua PN Bangkinang Arif Nuryanta, Kalapas Bangkinang Maman Suherman, serta jajaran Polres Kampar lainnya.

Barang bukti ini dimusnahkan dengan dua cara. Pertama dengan diblender yang dicampur dengan air putih. Hasil blender, dibuang. Pemusnahan cara kedua, dengan memasukkan sabu ke air hangat. Sehingga, barang bukti yang mirip dengan garam ini, larut.

Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman menjelaskan, total sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 527,42 gram, atau setengah kilogram lebih. Sabu ini diamankan dari lima orang pengedar, dalam empat kasus.

Pada kasus pertama, ditangani oleh Polsek Tapung Hilir pada 24 Juli lalu. Kasus ini, berhasil diamankan satu orang tersangka bernama Mariyanto. Tersangka diamankan di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir. Dari tangan pelaku ini, didapat 45,02 gram sabu.

Kasus kedua lanjut Tapip, ditangani oleh Satres Narkoba Polres Kampar pada 26 Juli 2017. Dari kasus ini, berhasil diamankan dua orang tersangka, yakni Ardi dan Nila. Mereka diamankan di Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri. Dari tangan tersangka, diamankan 22,72 gram sabu.

Pada kasus ketiga, ditangani oleh Satres Narkoba. Perkara yang menjerat Yusuf sebagai tersangka ini, diamankan di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, 29 Juli lalu. Saat ditangkap, tersangka sempat mengeluarkan senjata api dan melawan petugas. Polisi pun menembak tersangka hingga tewas. Dari kasus ini, diamankan sabu seberat 458,13 gram.

Terakhir kasus keempat, ditangani oleh Polsek Kampar Kiri. Kasus ini menjerat Fadilah Suhaimi sebagai tersangka, yang ditangkap di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, 7 Agustus lalu. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 3,22 gram sabu.

"Total barang bukti sabu yang kita amankan dalam empat kasus ini, dengan berat bersih 529,09 gram. Sedangkan yang dimusnahkan seberat 527,42 gram. Sisanya disisihkan untuk kepentingan peradilan. Seperti pemeriksaan laboratorium dan pembuktian pengadilan," kata Tapip. ***


Tulis Komentar