Riau

Bawa Sabu-sabu, Penumpang Feri Dibekuk Polair Polres Rohil

ROHIL, GILANGNEWS.com - Sat Polairud Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Pelabuhan Oliong, Jalan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku diketahui berinisial T (42).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang penumpang feri yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, piket jaga Polair Polres Rohil Brigadir Alex Sitanggang dan Brigadir Dedi Harianja langsung menyikapinya dengan menuju ke pelabuhan untuk melakukan pengintaian.

"Sekitar pukul 16.30 WIB, Feri tiba dipelabuhan Oliong, pelaku turun dan kemudian naik becak. Tanpa perlawanan T langsung diamankan ke Kantor Polair Rohil," kata Guntur, Rabu (23/8/2017).

Hasil penggeledahan badan terhadap pelaku, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar diduga sabu-sabu, uang tunai Rp1.160.000, serta beberapa barang bukti lainnya.

Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang haram itu didapatnya dari seorang rekannya berinisial Ahin yang berdomisil di Pulau Halang, Kabupaten Rohil.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Polair Polres Rohil, bersama anggotanya dengan menggunakan kapal Speed Boat Patroli IV 1105 meluncur ke Pulau Halang untuk melakukan pengembangan.

Namun, setibanya di rumah Ahin, yang bersangkutan berhasil kabur melarikan diri.

"Selanjutnya tersangka T beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Polair Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Guntur.


Tulis Komentar