Pekanbaru

Korupsi Lampu Jalan di Pekanbaru, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menargetkan bulan September nanti akan melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan di Pekanbaru. Penyidik sudah menemukan bukti-bukti tindak pidana dalam proyek itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, perkara itu sudah ditingkatkan ke penyidikan pada awal Agustus lalu. "Diperoleh bukti adanya tindak pidana korupsi. Semoga pertengahan September sudah dapat ditetapkan tersangkanya," kata Sugeng, Ahad (27/8/2017).

Pada kegiatan yang bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar lebih itu, jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan perkara ini dilaporkan oleh masyarakat.

Kegiatan masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta  dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.

Menurutnya, pagu anggaran kegiatan itu sebesar Rp6,7 miliar. "Untuk kontraknya sendiri, itu sekitar Rp6,3 miliar," pungkas Muspidauan.


Tulis Komentar