Riau

Rekonstruksi Pembunuhan di Rengat, Orang Tua Korban Serang Tersangka

RENGAT, GILANGNEWS.com - Polres Indragiri Hulu Senin (28/8/2017) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Agusri Efendi Saputra (17) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rengat. Pembunuhan terhadap Agusri ini dilakukan oleh tersangka UD (17) beberapa hari lalu.

Saat proses rekonstruksi ibu korban, Suharmis (40), yang hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlihat emosi dan menyerang pelaku. Suharmis datang saat sedang dilakukannya rekontruksi dan langsung berteriak serta berlari hendak memukul tersangka, namun para Polwan langsung menghalangi dan menenangkan Suharmis yang masih terus berteriak karena tidak terima dengan kematian anaknya.

Rekontruksi berlangsung sebanyak 11 adegan dan terlihat pada adegan ke 8 dan 9, dimana tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada bagian pinggang dan leher korban, sehingga membuat korban melepaskan cekikannya dan tersungkur dengan bersimbah darah.

Namun dalam adegan ke 3,4,6 dan 7 juga terlihat penganiayaan dilakukan korban terhadap tersangka dengan memukul kepala tersangka sampai mencekik tersangka hingga membuat UD sulit untuk bernafas, sebelum akhirnya penusukan dilakukan oleh korban untuk membela diri.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Adri Setyawan dan Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Aiptu khairul. Selian itu juga ddisaksikan Jaksa Penuntut umum Rulif Yuganitra, Penasehat Hukum Maiyusmadi, Psikolog anak dari P2TP2AA Inhu Vicky Kurniawan serta orang tua korban dan pelaku.

Dikatakan Kapolres Inhu melalui Kasat, penanganan perkara ini tetap dengan sistem peradilan sesuai dengan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Ini diberlakukan pada tuntutan karena mengingat tersangka masih berada di bawah umur," tegasnya.

Selain itu karena pelaku dan juga korban masih berada dibawah umur maka menurut Kasat, tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Tulis Komentar